Pasal 26
BAB 7 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pengelolaan DID tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (2) Laporan keuangan pengelolaan DID tingkat KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dalam laporan keuangan tingkat KPA atas pengelolaan dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus, dan dana keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta. (3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun laporan keuangan BA BUN TKDD berdasarkan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN TKDD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (5) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
