PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH
Pasal 25
BAB 6 — PENGGUNAAN
(1) DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya digunakan untuk: a. bidang pendidikan; b. bidang kesehatan; dan/atau c. bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat. (2) Penggunaan DID untuk bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah 10% (sepuluh persen) dari alokasi DID setiap Daerah. (3) Penggunaan DID untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 21% (dua puluh satu persen) dari alokasi DID setiap Daerah. (4) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas.
