PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH
Pasal 24
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Laporan persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) serta laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disusun dan disampaikan melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan persyaratan penyaluran DID dan penyampaian laporan bulanan melalui sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
