PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH
Pasal 23
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi penyerapan DID. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. (3) Penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan Daerah.
