Pasal 22
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juni; dan b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Juli. (2) Penyaluran DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; b. rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan; dan c. laporan realisasi penyerapan DID tahun anggaran sebelumnya bagi Daerah yang mendapatkan DID pada tahun anggaran sebelumnya, dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 20 Juni. (3) Penyaluran DID tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DID tahap I dari Pemerintah
Daerah paling lambat tanggal 20 November. (4) Laporan realisasi penyerapan DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menunjukkan penyerapan paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD. (5) Rencana penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah. (6) Laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan Daerah. (7) Dalam hal persyaratan penyaluran DID belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), DID tidak disalurkan. (8) Dalam hal tanggal 20 Juni dan tanggal 20 November sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DID pada hari kerja berikutnya.
