PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH
Pasal 27
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DID. (2) Pemantauan terhadap pengelolaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan rencana penggunaan; b. penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan c. laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran. (3) Evaluasi terhadap pengelolaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan pengalokasian DID; b. mekanisme penyaluran DID; c. realisasi penyaluran DID; dan d. penggunaan dan hasil keluaran DID.
