Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah menganggarkan Dana P2D2 Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebagai pendapatan daerah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 maka penyesuaian Dana P2D2 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. (3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 maka penyesuaian Dana P2D2 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran atas APBD Tahun Anggaran 2016. (4) Pemerintah Daerah menyampaikan pemberitahuan atas penyesuaian Dana P2D2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Pimpinan DPRD. (5) Pemerintah Daerah mencatat penyesuaian Dana P2D2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam Laporan
Realisasi APBD Tahun Anggaran 2016.
