PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dan Rincian Dana Proyek...
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana P2D2 Tahun Anggaran 2016 ditujukan untuk mendukung kegiatan nonfisik di bidang infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, dan infrastruktur sanitasi. (2) Kegiatan nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pengendalian, dan pengawasan, yang merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan fisik, berdasarkan azas efisiensi, efektivitas dan kepatutan.
