PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dan Rincian Dana Proyek...
Pasal 4
(1) Penyaluran Dana P2D2 Tahun Anggaran 2016 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran Dana P2D2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
