PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dan Rincian Dana Proyek...
Pasal 3
(1) Dana P2D2 Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp199.313.187.000,00 (seratus sembilan puluh
sembilan miliar tiga ratus tiga belas juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). (2) Rincian daerah penerima Dana P2D2 Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
