Pasal 2
(1) Daerah penerima Dana P2D2 Tahun Anggaran 2016 merupakan daerah yang direkomendasikan layak untuk memperoleh Dana P2D2 berdasarkan hasil verifikasi keluaran DAK Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Verifikasi keluaran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses verifikasi atas output atas pelaksanaan DAK bidang infrastruktur di Daerah Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang meliputi: a. bidang infrastruktur jalan; b. bidang infrastruktur irigasi; c. bidang infrastruktur air minum; dan d. bidang infrastruktur sanitasi. (3) Verifikasi keluaran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah pada tanggal 13 Februari 2013.
