PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur penjaminan mutu akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. (2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu diatur dalam statuta PKN STAN.
