PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawasan bidang non akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. (2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pemeriksaan Intern diatur dalam statuta PKN STAN.
