PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala. (3) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pendidikan, pengelolaan administrasi akademik, praktik kerja lapangan, kemahasiswaan, urusan kealumnian, pengelolaan kerja sama, kehumasan, dokumentasi, dan layanan informasi.
