PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program pendidikan; b. pengelolaan administrasi akademik; c. penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan; d. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan urusan kealumnian; e. pengelolaan kerja sama dan kehumasan; dan f. pengelolaan dokumentasi dan layanan informasi.
