PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PKN STAN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dalam statuta PKN STAN.
