Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan dokumen perencanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan. (2) Subbagian Tata Usaha, Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kearsipan, ketatausahaan dan
kesekretariatan, penyiapan penataan organisasi, ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja, perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja, administrasi dan pengembangan sumber daya manusia, penyusunan peraturan dan keputusan Direktur, pengelolaan kinerja dan risiko, serta kepatuhan internal. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pemeliharaan atas barang milik negara, penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran, dan urusan kerumahtanggaan.
