PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala. (3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian di bidang keuangan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam statuta PKN STAN.
