Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran; b. penyusunan dokumen perencanaan anggaran;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan; d. pelaksanaan urusan kearsipan, ketatausahaan, dan kesekretariatan; e. penataan organisasi, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja; f. penyiapan bahan perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja; g. pelaksanaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia; h. penyusunan peraturan dan keputusan Direktur; i. pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal; j. pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pemeliharaan atas barang milik negara; k. penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran; dan l. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan. (2) Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Tata Usaha, Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan.
