PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi. (2) Bagian Keuangan dan Umum dipimpin oleh Kepala. (3) Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran, urusan keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, organisasi, sumber daya manusia, kearsipan, tata usaha, dan ketatalaksanaan, penyusunan peraturan dan keputusan Direktur, dan kepatuhan internal.
