PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program pendidikan, pengelolaan administrasi akademik, dan penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan. (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan urusan kealumnian. (3) Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerja sama dan kehumasan.
