Pasal 11
(1) Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan usulan perubahan atas program dan kegiatan Dana Keistimewaan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. (2) Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan atas program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(3) Usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu alokasi Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (4) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil penilaian atas usulan perubahan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur DIY paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya usulan perubahan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
