Pasal 9
(1) Indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Berdasarkan pagu Dana Keistimewaan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan alokasi Dana Keistimewaan. (3) Berdasarkan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Keistimewaan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 11 diubah, dan setelah ayat (4) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
