PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 4
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, pengiriman dan pajak. (2) Biaya transportasi, akomodasi, pengiriman dan pajak dibebankan kepada pengguna jasa.
