PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 3
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.
