PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif jasa pengujian; b. tarif jasa kalibrasi; c. tarif jasa sertifikasi; d. tarif jasa penyelenggaraan uji profisiensi; e. tarif jasa sampling/pengambilan contoh; f. tarif jasa pelatihan; g. tarif jasa inspeksi teknis; h. tarif jasa penggunaan tenaga ahli dan penerimaan kunjungan; i. tarif jasa konsultasi; j. tarif jasa rancang bangun dan perekayasaan peralatan industri; k. tarif jasa riset; l. tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan; dan m. tarif penggunaan peralatan dan mesin.
