PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 5
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dengan pengguna jasa. (2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya penyelenggaraan ditambah margin paling rendah 15% (lima belas persen) dari biaya penyelenggaraan.
