PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 11
Terhadap pengguna jasa yang menggunakan uji cepat yaitu jasa pengujian dengan durasi layanan dua kali lebih cepat dari durasi layanan biasa (normal), dikenakan tarif layanan sebesar dua kali dari tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
