Pasal 12
(1) Terhadap pengguna jasa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen)
dari tarif jasa pengujian, tarif jasa sertifikasi, dan tarif jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf c, dan huruf f. (2) Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa/siswa yang sedang mengerjakan penelitian ilmiah/tugas akhir; b. instansi pemerintah; dan/atau c. instansi swasta/perusahaan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.
