PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI...
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang industri agro. (2) Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.
