Pasal 9
pasal.id
(1) Pembebanan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal: a. Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; b. Wajib Pajak, dalam masa pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, tidak memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; atau c. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c:
a. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tahun pajak berikutnya; dan c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali; b. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; c. dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tahun pajak berikutnya dalam hal telah terpenuhinya kembali jumlah minimal tenaga kerja; dan d. tidak diberikan penambahan jangka waktu pemanfaatan fasilitas Penanaman Modal.
