Pasal 8
pasal.id
(1) Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 (enam) tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. (3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a. nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah nilai yang lebih rendah
antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti; b. dalam hal nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti:
- lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti; atau
- lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti. c. Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
