Pasal 7
pasal.id
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai: a. jumlah realisasi Penanaman Modal; dan b. jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja INDONESIA, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam periode: a. sejak pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan penetapan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
