Pasal 10
pasal.id
Penanaman Modal yang telah memperoleh: a. Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; b. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau c. Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus,
tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
