Pasal 11
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/instansi pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang: a. izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan, atau Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus; b. bidang usaha sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini; c. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; d. permohonan diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan e. permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
