PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib...
Pasal 4
Dalam hal Korban meninggal dunia akibat Kecelakaan alat Angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris,
kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
