Pasal 5
(1) SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat Angkutan lalu lintas jalan. (2) Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ. b. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). c. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah). d. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). e. Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan Angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah). f. Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). g. Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). h. Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobil penumpang Angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah). i. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya
sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
