PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib...
Pasal 3
(1) Korban Kecelakaan alat Angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas Santunan. (2) Besar Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a. c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:
- penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- biaya ambulans atau kendaraan yang membawa Korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau
- biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah).
