PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...
Pasal 6
(1) Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dihapus.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut :
