Pasal 7A
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2018.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2018, No.257
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id
