PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7B
BAB 2 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBERHENTIAN 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perpanjangan masa jabatan hanya dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II melaksanakan lelang paling sedikit 5 (lima) kali dalam masa jabatan 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
