PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6A
BAB 2 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBERHENTIAN 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat Lelang Kelas II yang telah diangkat mengajukan permohonan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan jabatan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pengangkatan. (2) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal dan tidak berlaku. 4. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A yang berbunyi sebagai berikut:
