Pasal 37
BAB 2 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBERHENTIAN 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, jika: a. melaksanakan lelang di luar wilayah jabatannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 16; b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3); c. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5); atau d. melaksanakan lelang dalam masa pembebastugasan. (2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu didahului dengan Surat Peringatan. 14. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:
