Pasal 39A
BAB 2 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBERHENTIAN 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan tidak dengan hormat, dilarang menerima permohonan lelang dan/atau melaksanakan lelang. (2) Lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batal demi hukum.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perpanjangan untuk 1 (satu) kali masa jabatan bagi Pejabat Lelang Kelas II yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dimaksud telah melaksanakan lelang paling sedikit 1 (satu) kali selama masa jabatannya; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Dalam hal sisa masa jabatannya kurang dari 1 (satu) tahun, perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan tanpa kewajiban melaksanakan lelang. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
