Pasal 34
BAB 2 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBERHENTIAN 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas II oleh Direktur Jenderal dengan MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebastugasan yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat. (2) Jika Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan 1 (satu) kali mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya, maka Direktur Jenderal membebastugaskan Pejabat Lelang Kelas II dimaksud dengan MENETAPKAN keputusan pembebastugasan kedua yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu) tahun. (3) Jika Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya, Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan selaku Pejabat Lelang Kelas II. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan, setelah usul pembebastugasan dari Kepala Kantor Wilayah diterima oleh Direktur Jenderal. 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
