PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN...
Pasal 2
(1) Kementerian dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan sebagai saksi atau ahli pada proses penyidikan atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang berstatus Tersangka atau Terdakwa tidak memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian.
