PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN...
Pasal 3
Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai wajib direhabilitasi status dan kedudukan kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, apabila: a. tidak terbukti sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; b. tidak diajukan penuntutannya oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara; atau c. tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
