PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Kementerian adalah Kementerian Keuangan.
- Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri Keuangan/Mantan Menteri Keuangan.
- Wakil Menteri yang selanjutnya disingkat Wamen/Mantan Wamen adalah Wakil Menteri Keuangan/Mantan Wakil Menteri Keuangan.
- Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Kementerian.
- Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian.
- Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
- Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai atau Pejabat di lingkungan Kementerian yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
- Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian.
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
- Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap adalah putusan pengadilan suatu perkara sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
- Bantuan Biaya Penyelesaian Permasalahan Hukum Dalam Perkara Pidana selanjutnya disebut Bantuan Biaya adalah bantuan sejumlah uang yang diberikan oleh Kementerian kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tidak terbukti sebagai Tersangka atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
- Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian dalam menangani Masalah Hukum.
