PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 77A
Perekaman transaksi piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi: a. perekaman data piutang;
b. perekaman settlement pembayaran/pelunasan piutang; c. reklasifikasi kualitas piutang; d. perhitungan penyisihan piutang; e. transfer keluar-transfer masuk data piutang; f. perekaman hapus buku/hapus tagih; g. perekaman koreksi piutang dan koreksi hapus piutang; dan h. perhitungan bagian lancar piutang jangka panjang.
- Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
