PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 76
Modul Piutang digunakan untuk kegiatan: a. perekaman referensi debitur; b. perekaman transaksi piutang; c. perekaman surat penagihan; d. tutup buku piutang; dan e. pencetakan laporan piutang.
- Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut:
